Ketua Gerakan "Jangan Bugil Depan Kamera (JBDK) sebuah LSM di tanah air menyebutkan bahwa berdasarkan hasil survey yang dilakukan selama 2010, masyarakat Indonesia berada pada urutan ke empat di dunia yang suka membuka internet untuk situs pornografi.
"Pada tahun 2008 dan 2009, Indonesia berada pada urutan ke tiga dari beberapa negara di Asia setelah Vietnam, Kroasia dan beberapa negara Eropa lainnya," kata Ketua Gerakan JBDK pusat, Peri Umar Farouk, saat tampil sebagai nara sumber pada sosialisasi Undang-Undang tentang pornografi di Kendari, Rabu (23/6).
Kegiatan advokasi dan edukasi terkait sosialisasi UU Pornografi itu difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Sultra bekerja sama dengan Direktorat Kelembagaan Komunikasi Pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Informastika pusat.
Menurut Peri, sosialisasi tentang UU Pornografi dipandang sangat penting, karena selama UU Nomor 44/2008 itu lahir seakan-akan masyarakat belum tahu apa pengaruh UU itu dalam kehdiupan sehari-hari, terutama berkenan dengan masih maraknya fenomena pornografi di tanah air dampak dari teknologi internet.
Ia mengatakan, kegemaran masyarakat Indonesia yang mengakses dengan kata kunci "sex" pada jaringan internet, penggemarnya selain dari kalangan remaja dengan usia antara 14-26 dan 30-45 tahun merata di seluruh daerah di Indonesia, dengan mengakses selain di warung telekomunikasi (warnet) juga dari perkantoran.
Oleh karena itu, kata Peri Umar, untuk tidak lebih meluasnya penggunaan internet yang mengakses situs berbau pornografi, pemerintah dan masyarakat wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi (pasal 17) dalam UU Potrnografi tersebut.
Artinya bahwa, masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal itu berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Warga masyarakat yang melakukan pelanggaran apakah itu yang memproduksi, membuat dan memperbanyak dan menyebarluaskan maka sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,"katanya.
Kegiatan sosialisasi UU pornografi tersebut, meskipun sifatnya sangat singkat tetapi pemahaman terhadap pornografi khususnya bagi peserta yang ikut pertama kali ini bisa mensosialisasikan kepada ortang lain ataukah tetangga terdekatnya. Sudah saatnya lingkungan kerja, perusahaan atau koperasi membuat kebijakan-kebijakan dalam profesionalitas dan kepegawaiannnya.
No comments:
Post a Comment