Sunday, July 18, 2010

Kasus Korupsi di Jatim Paling Tinggi di Indonesia


SURABAYA - Selama triwulan pertama Januari sampai Maret 2010 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangani kasus korupsi paling banyak dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Anwar, mengatakan, total kasus korupsi baik yang masih dalam penyidikan maupun penuntutan dari seluruh Kejati di Indonesia mencapai 1.800 perkara. Dari jumlah kasus yang masuk, Kejati Jatim menerima 226 perkara. Jumlah ini merupakan yang paling banyak di Indonesia.

Menurutnya, data dari Kejagung RI jumlah Kejati di seluruh Indonesia ada 29 kantor. Kejaksaan Agung RI sekarang menangani 145 perkara dari 1.800 perkara yang masuk. Sisanya disebar ke-29 Kejati di Indonesia, termasuk Kejati Jatim.

Sedangkan 226 perkara yang ditangani Kejati Jatim saat ini ditangani 36 kejaksaan negeri (Kejari) di berbagai kota/kabupaten. Kerugian dari seluruh kasus itu diduga mencapai ratusan miliar rupiah

Anwar menjelaskan, Kejari terbagi dua tipe, yakni tipe A dan tipe B. Kejari tipe A berada di kota besar, sedangkan tipe B berada di kota kecil. Kejari Surabaya tergolong Kejari tipe A. Tiap Kejari memiliki target perkara yang harus dituntaskan.
“Untuk Kejari tipe A ditarget minimal menyelesaikan tujuh perkara korupsi dalam satu tahun, sedangkan tipe B dipatok lima kasus,” ujarnya.

Sebagian besar perkara korupsi yang ditangani Kejati Jatim didominasi kalangan pemerintahan dan melibatkan APBD daerah masing-masing. Beberapa kasus perkara korupsi yang kini tengah ditangani di antaranya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan PIA Jemundo Sidoarjo, dugaan penyelewengan Kasda Pemkab Pasuruan, dan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan lapangan terbang di Banyuwangi.

Semua kasus tersebut melibatkan unsur pemerintahan. Seperti salah satunya Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan lapter di Banyuwangi. Dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah perkara korupsi yang saat ini ditangani Gedung Bundar lebih tinggi. Kalau tahun 2009 lalu sekitar 1.500-an kasus masuk.

Anwar menambahkan, pihaknya optimistis bisa menyelesaikan seluruh kasus yang masuk. “Kan sudah ada Inpres (Instruksi Presiden) No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pembangunan Nasional. Di dalamnya juga ada instruksi tentang percepatan dalam penanganan kasus korupsi,” ujarnya.

Dia berharap tahun depan ada penurunan jumlah kasus yang ditangani kejaksaan. Atau indikasi penurunan kasus-kasus korupsi. “Mudah-mudahan tahun depan bisa berkurang dari angka 1.800 kasus,” ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan merasa kesulitan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat. Namun sekarang hambatan itu sudah bisa ditekan.

“Surat izin presiden untuk memeriksa pejabat yang diduga kena kasus sekarang bisa turun dalam waktu tidak terlalu lama, tak lagi dalam hitungan tahun seperti dulu, dan sesuai arahan Kajagung setiap kasus yang masuk ditarget dalam 14 hari penyelidikannya tuntas. Atau dalam 60 hari seluruh penyidikan selesai,” tuturnya.

No comments:

Post a Comment