
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rencana kedepannya untuk menggandeng seluruh universitas di Indonesia dalam memerangi korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Sjahruddin Rasul, “Hingga saat ini, KPK sudah berkerjasama dengan tujuh universitas di Indonesia.” Penandatanganan MoU telah dilakukan dengan beberapa perguruan tinggi diantaranya Universitas Udayana (Bali), Universitas Andalas (Padang), Universitas Riau, dan Universitas Islam Riau.
Kerjasama serupa juga diwujudkan dengan Universitas Negeri Semarang (UNNES). Kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 15 November lalu bertujuan mewujudkan kerjasama dan koordinasi antara KPK dan UNNES dalam upaya sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. Ruang lingkup kerjasama antara kedua lembaga ini meliputi pendidikan anti-korupsi, kampanye anti-korupsi, serta pengkajian dan riset. Dalam konteks pendidikan, pengkajian, dan kampanye, perguruan tinggi sangat signifikan sekali dalam proses pemberantasan korupsi.
Dalam hal kerjasama pendidikan anti-korupsi, baik KPK maupun UNNES akan mengembangkan materi pendidikan anti-korupsi. Untuk kedepannya, UNNES dapat mempromosikan, mengembangkan, dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan anti-korupsi kepada anak-anak, remaja, dan orang dewasa.
Untuk mengkampanyekan anti-korupsi bisa menggunakan sarana seperti lomba kreatif dan diseminasi informasi melalui media massa cetak maupun elektronik. Sedangkan dalam melakukan riset, baik KPK maupun UNNES secara bersama akan melakukan kajian good governance, etika, dan perilaku anti-korupsi.
Mahasiswa yang telah mendapat pendidikan anti-korupsi dari KPK akan menularkannya kepada siswa-siswa Sekolah Menengah Umum (SMU) di wilayah mereka. Selain itu, pengetahuan yang dimiliki oleh mahasiswa juga bisa mereka ajarkan kepada masyarakat, terutama masyarakat sekitar kampus. Pada akhirnya masyarakat akan ikut tergerak melawan korupsi, paling tidak dengan pengetahuan yang dimiliki, mereka akan sadar meninggalkan perilaku-perilaku koruptif.
KPK berniat mengadakan Training of Trainer (ToT) dan membuat modul tentang pemberantasan korupsi yang akan disebar ke seluruh universitas untuk dikembangkan dan diterapkan di masing-masing perguruan tinggi nantinya. Walaupun hingga sekarang modul tersebut belum masuk dalam kurikulum, namun kedepannya KPK akan berusaha memasukkan ke dalam kurikulum.
No comments:
Post a Comment